Oleh: M. L. Aldila Tanjung * Sudah memasuki bulan ke empat berlalu sejak kebijakan Work From Home (WFH) di beberapa kantor disusul Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah sebagai langkah menekan laju penyebaran Covid-19. Kini kita sedang bersiap memasuki era baru yang disebut kenormalan baru. Era baru ini disebut-sebut membawa perubahan signifikan pada cara kita memulai pagi sampai malam, dari tempat kerja menuju rumah, dari cara berpakaian hingga cara berkomunikasi. Teruntuk cara berkomunikasi. Sudah banyak protokol Kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan dimana salah satu yang jadi sorotan saya kali ini adalah bagaimana cara kita menjaga jarak untuk berkomunikasi antar manusia. Jika sebelumnya untuk rapat kita bisa duduk memenuhi seluruh kursi dalam sebuah ruangan, kini hal tersebut menjadi suatu yang dihindari. Jangankan duduk dalam sebuah ruang rapat, untuk sekedar bertegur sapa satu sama lain saja harus ada jaga jarak fisik (physical distancing) dengan ketentuan minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan apalagi berciuman pipi. Hal ini tentu membawa pergeseran baru bagi kita dalam berkoordinasi terkait pekerjaan. Ini dimulai dengan mewabahnya penggunaan percakapan video melalui aplikasi Zoom atau Google Meet sejak Pandemi Covid-19 meledak. Seiring dengan meningkatnya pamor aplikasi Zoom, suka tidak suka kita diwajibkan beradaptasi terhadap perubahan aktivitas ini. Ada sebuah cerita nyata. S, teman saya. Saya sangat yakin S merupakan orang yang sangat percaya diri dan fasih dalam berkomunikasi mengenai bidang keilmuannya secara tatap muka. Saya bersaksi tidak ada keraguan dalam riwayatnya. Semua orang juga mengamininya. Hingga pada suatu ketika, S diundang mengikuti test wawancara beasiswa via Zoom. S mengakui tidak pernah menggunakan aplikasi tersebut. Sampai tiba proses wawancara dan siapa sangka, S menjadi sosok yang 180 derajat berbeda. Bicaranya gugup dan terbata-bata. Saat sesi wawancara berakhir, S mengakui bahwa wawancara daring melalui Zoom jauh lebih melelahkan daripada wawancara secara tatap muka. Adanya gap sepersekian detik dalam tanya jawab (lag), peserta yang mematikan suara dan video serta emosi peserta yang tidak dapat ditangkap oleh S adalah faktor kegagalan S lulus wawancara beasiswa. Dari fakta tersebut kemudian timbul suatu pertanyaan, apa yang membuat aktivitas ini melelahkan? Dan bagaimana cara mengurangi kepenatan rapat melalui aplikasi Zoom?
0 Comments
Oleh: M. L. Aldila Tanjung S.H * “boleh gak sih Bank memblokir dana dalam rekening nasabah?” “gue habis ditipu nih, bisa gak sih gue minta Bank memblokir rekening penipu?” Pertanyaan ini menjadi menarik untuk dibahas dari aspek hukum sebab jika Bank mengabaikan aspek Yuridis maka secara otomatis apa yang diperbuat Bank menjadi perbuatan melawan Hukum dan nasabah dapat menggugat dengan hukum perlindungan konsumen. Sekarang, mari kita bahas secara sederhana apa saja fakta Yuridis dibalik pemblokiran dana nasabah. Oleh : M. L. Aldila Tanjung S.H * Perkembangan terkini penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) kian hari kian mengkhawatirkan, data global terakhir yang bisa diakses pada laman WHO per hari ini (12/04/2020) menyebutkan terdapat 1.614.951 juta orang positif Covid-19 sementara 99.887 dilaporkan meninggal dunia. Indonesia sendiri melaporkan berdasarkan data terakhir yang diupdate via https://www.covid19.go.id/ per hari Minggu (12/04/2020) kasus positif telah menembus angka 3.842 orang, sembuh 286 orang dan meninggal 327 orang. Achmad Yurianto Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 dalam konferensi pers menyebutkan bahwa virus SARS_CoV-2 atau Corona jenis baru tersebut telah menginfeksi manusia di 34 Provinsi di Indonesia setelah Gorontalo mencatat kasus terbarunya pada Jumat (10/04/2020). Ini artinya, Covid-19 sudah (nyaris) menginjakkan jejak di seluruh wilayah Indonesia hanya dalam waktu 1 bulan sejak kasus pertama diumumkan pada Senin 2 Maret 2020. Akui saja, anda pasti pernah melakukan screen-capture / tangkapan layar percakapan Whatsapp (selanjutnya saya sebut WA) tanpa izin dari lawan bicara kan? Tentunya anda melakukan itu dengan niat, maksud dan tujuan yang beragam. Entah untuk iseng, menjadikannya sebagai amunisi: “wah, si X ternyata memiliki pendapat kontoversi seperti ini”, menjadikannya sebagai sebuah gosip yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sampai menjadikannya sebagai bahan bercandaan, dlsb, dlsb.
29/12/2019 0 Comments IndoXXI dan sejenisnya diblokir. Mengapa kita suka dengan sesuatu yang ilegal atau melanggar Hukum?Oleh: M. L . Aldila Tanjung S.H * Pergantian tahun 2019 ke 2020 diwarnai membirunya para penonton setia indoXXI, Bioskopkeren, Layarkaca21 dsbg, dsbg. Sebab Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas pada pengelola situs streaming film ilegal yang membandel terhitung sejak Januari 2020. Diberitakan melalui Kompas.com, dalam kurun waktu beberapa tahun kebelakang Kominfo telah memblokir sebanyak lebih dari 1.000 situs streaming video illegal alias bajakan. Menkominfo juga menyatakan akan membawa pelaku yang masih melanggar untuk dilakukan penindakan hukum. Keseriusan Kominfo dalam mengejar dan menutup situs a quo disebut-sebut merupakan bentuk komitmen terhadap pemberantasan terhadap pelangaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). |
Muhmd Aldi
Tukang komentar. khususnya seputar hukum, politik dan kebijakan publik. Merupakan pria keturunan asli Minangkabau. Archives
September 2021
CategoriesAll Catatan Kritis Fakultas Hukum UNS Gerakan Mahasiswa Hukum Hukum Tata Negara Internasional Kegiatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Manifestasi Manifesto Politik Opini Pribadi Penegakan Hukum Politik Universitas Sebelas Maret |