*Oleh: Muhammad Luthfi Aldila Menyusul kembalinya Gubernur Ahok setelah masa cuti kampanye pilkada berakhir pada 11 Februari 2017, terdapat satu pertanyaan yang tersisa : mengapa Ahok tak kunjung di Nonaktifkan sebagai Gubernur padahal status hukum yang melekat adalah Terdakwa? Menurut Pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Sementara ayat 2 pada pasal yang sama memperjelas waktu pemberhentian sementara terjadi apabila perkara Kepala daerah tersebut telah mendapat nomor register perkara di pengadilan. Terdapat dua pandangan dari para ahli hukum dalam menganalisis perkara Gubernur Ahok. Pertama, secara otomatis Ahok harus diberhentikan untuk sementara waktu karena ketentuan pasal 83 ayat 1 mengatur apabila Kepala daerah didakwa dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara maka dengan sendirinya Kepala daerah tersebut dinonaktifkan oleh pemerintah; kemudian pandangan Kedua, bahwa Ahok tidak serta merta dapat diberhentikan sebab bila melihat perkara pidana yang didakwakan, Jaksa Penuntut Umum telah menggunakan Surat Dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu melanggar Pasal 156 huruf a atau Pasal 156 KUHP yang ancaman pidananya disebutkan maksimal 5 (lima) tahun penjara, bukan merupakan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara sebagaimana diatur oleh pasal 83 ayat (1) UU Pemerintah Daerah. Ketentuan Pasal 156 KUHP huruf a sendiri mengatur 'Barang siapa di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara'. Sedangkan Pasal 156 KUHP menyebutkan 'Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun'.
2 Comments
|
Muhmd Aldi
Tukang komentar. khususnya seputar hukum, politik dan kebijakan publik. Merupakan pria keturunan asli Minangkabau. Archives
September 2021
CategoriesAll Catatan Kritis Fakultas Hukum UNS Gerakan Mahasiswa Hukum Hukum Tata Negara Internasional Kegiatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Manifestasi Manifesto Politik Opini Pribadi Penegakan Hukum Politik Universitas Sebelas Maret |