Oleh : M. L. Aldila Tanjung S.H., C.C.D * Pernah membaca salah satu pasal dalam perjanjian kerja/ kontrak antara anda dengan suatu perusahaan yang mencantumkan larangan bekerja untuk perusahaan sejenis dalam kurun waktu tertentu? Jika pernah, selamat karena artinya anda sudah berkenalan dengan Non-Competition Clause. Sebenarnya apa yang dimaksud Non-Competition Clause? Berdasarkan kamus hukum daring kelolaan Cambridge University, Cambridge Dictionary, Non-Competition Clause didefinisikan sebagai ‘an agreement that prevents an employee who leaves a company from working for another company involved in the same activity for a particular period’ atau dalam terjemahan bebas versi saya, Non-Competition Clause merupakan klausul yang membatasi seseorang untuk pindah bekerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang sejenis dalam kurun waktu tertentu.
0 Comments
|
Muhmd Aldi
Tukang komentar. khususnya seputar hukum, politik dan kebijakan publik. Merupakan pria keturunan asli Minangkabau. Archives
September 2021
CategoriesAll Catatan Kritis Fakultas Hukum UNS Gerakan Mahasiswa Hukum Hukum Tata Negara Internasional Kegiatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Manifestasi Manifesto Politik Opini Pribadi Penegakan Hukum Politik Universitas Sebelas Maret |