9/4/2016 0 Comments Kor(u)porasi Dalam Reklamasi*oleh: Muhammad L Aldila
Eskalasi pemberitaan reklamasi pantai utara jakarta belakangan meningkat drastis pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap M. Sanusi selaku ketua komisi D bidang pembangunan DPRD DKI dan seorang pegawai PT Agung Podomoro Land, Triananda Prihantoro. Buntutnya ketika KPK juga menahan bos PT APL Ariesman Widjaja dan mencekal Taipan Aguan Sugianto selaku bos PT Agung Sedayu Group untuk tidak keluar negeri. Detak nadir publik pun meninggi. Publik yakin, bahwa kasus reklamasi ini tidak main-main. Ini masuk kategori calon maha kolusi korupsi seperti kasus BLBI dan hambalang. Sebab itu pulalah, komisioner KPK berujar bahwa kasus ini tergolong grand corruption atau korupsi besar-besaran dan akan menyeret banyak pihak.
0 Comments
*oleh: Muhammad L Aldila
Dilahirkan dan dibesarkan di ibukota indonesia memang memberikan banyak keuntungan bagi saya. Tentu bukan keuntungan macam bisa mengunjungi lantai surga alexis seperti yang acap disebut-sebut dalam konflik kalijodo yang lalu. Bukan. Tapi keberuntungan bahwa segala isu tentang jakarta merupakan isu terseksi yang selalu bisa dijadikan pemantik diskusi di setiap warung kopi. Meskipun sudah beberapa tahun belakangan ini saya tidak merasakan persis bagaimana perkembangan demi perkembangan ibukota secara langsung, tetapi saya bisa mengamati bagaimana perkembangan terkini ibukota melalui headline news media kenamaan nasional. Jangankan persoalan dengan skala besar, persoalan yang benar-benar-sangat sepele dan terkategori sebagai junk news pun saya yakin akan tetap dijadikan headline news oleh media-media nasional.. **oleh: Muhammad L Aldila Baru saja kemarin rasanya saya menuliskan betapa hukum (belum) sama dengan keadilan. Tulisan tersebut memuat kisah minimnya keadilan bagi korban salah tangkap oleh kepolisian. Sudah dikurung dalam tahanan, terkadang harus disiksa dulu untuk dipaksa mengaku, dan begitu ketahuan ternyata salah tangkap, ganti rugi hanya berkisar antara maksimal Rp 1-5 Juta pula [1]. Dasar hukum yang digunakan pun sudah kelewat usang. Lebih usang dari kasus dana BLBI, kasus korupsi berjamaah monumen hambalang, dsb, dsb. Bayangkan saja, aturan yang sudah berlaku sejak 32 tahun lamanya yakni pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 27/1983 tentang pelaksanaan KUHAP masih saja digunakan oleh para penegak hukum! Gila sekali. |
Muhmd Aldi
Tukang komentar. khususnya seputar hukum, politik dan kebijakan publik. Merupakan pria keturunan asli Minangkabau. Archives
September 2021
CategoriesAll Catatan Kritis Fakultas Hukum UNS Gerakan Mahasiswa Hukum Hukum Tata Negara Internasional Kegiatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Manifestasi Manifesto Politik Opini Pribadi Penegakan Hukum Politik Universitas Sebelas Maret |