Oleh: M. L. Aldila Tanjung * Sudah memasuki bulan ke empat berlalu sejak kebijakan Work From Home (WFH) di beberapa kantor disusul Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah sebagai langkah menekan laju penyebaran Covid-19. Kini kita sedang bersiap memasuki era baru yang disebut kenormalan baru. Era baru ini disebut-sebut membawa perubahan signifikan pada cara kita memulai pagi sampai malam, dari tempat kerja menuju rumah, dari cara berpakaian hingga cara berkomunikasi. Teruntuk cara berkomunikasi. Sudah banyak protokol Kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan dimana salah satu yang jadi sorotan saya kali ini adalah bagaimana cara kita menjaga jarak untuk berkomunikasi antar manusia. Jika sebelumnya untuk rapat kita bisa duduk memenuhi seluruh kursi dalam sebuah ruangan, kini hal tersebut menjadi suatu yang dihindari. Jangankan duduk dalam sebuah ruang rapat, untuk sekedar bertegur sapa satu sama lain saja harus ada jaga jarak fisik (physical distancing) dengan ketentuan minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan apalagi berciuman pipi. Hal ini tentu membawa pergeseran baru bagi kita dalam berkoordinasi terkait pekerjaan. Ini dimulai dengan mewabahnya penggunaan percakapan video melalui aplikasi Zoom atau Google Meet sejak Pandemi Covid-19 meledak. Seiring dengan meningkatnya pamor aplikasi Zoom, suka tidak suka kita diwajibkan beradaptasi terhadap perubahan aktivitas ini. Ada sebuah cerita nyata. S, teman saya. Saya sangat yakin S merupakan orang yang sangat percaya diri dan fasih dalam berkomunikasi mengenai bidang keilmuannya secara tatap muka. Saya bersaksi tidak ada keraguan dalam riwayatnya. Semua orang juga mengamininya. Hingga pada suatu ketika, S diundang mengikuti test wawancara beasiswa via Zoom. S mengakui tidak pernah menggunakan aplikasi tersebut. Sampai tiba proses wawancara dan siapa sangka, S menjadi sosok yang 180 derajat berbeda. Bicaranya gugup dan terbata-bata. Saat sesi wawancara berakhir, S mengakui bahwa wawancara daring melalui Zoom jauh lebih melelahkan daripada wawancara secara tatap muka. Adanya gap sepersekian detik dalam tanya jawab (lag), peserta yang mematikan suara dan video serta emosi peserta yang tidak dapat ditangkap oleh S adalah faktor kegagalan S lulus wawancara beasiswa. Dari fakta tersebut kemudian timbul suatu pertanyaan, apa yang membuat aktivitas ini melelahkan? Dan bagaimana cara mengurangi kepenatan rapat melalui aplikasi Zoom?
0 Comments
Oleh: M. L. Aldila Tanjung S.H * “boleh gak sih Bank memblokir dana dalam rekening nasabah?” “gue habis ditipu nih, bisa gak sih gue minta Bank memblokir rekening penipu?” Pertanyaan ini menjadi menarik untuk dibahas dari aspek hukum sebab jika Bank mengabaikan aspek Yuridis maka secara otomatis apa yang diperbuat Bank menjadi perbuatan melawan Hukum dan nasabah dapat menggugat dengan hukum perlindungan konsumen. Sekarang, mari kita bahas secara sederhana apa saja fakta Yuridis dibalik pemblokiran dana nasabah. |
Muhmd Aldi
Tukang komentar. khususnya seputar hukum, politik dan kebijakan publik. Merupakan pria keturunan asli Minangkabau. Archives
September 2021
CategoriesAll Catatan Kritis Fakultas Hukum UNS Gerakan Mahasiswa Hukum Hukum Tata Negara Internasional Kegiatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Manifestasi Manifesto Politik Opini Pribadi Penegakan Hukum Politik Universitas Sebelas Maret |