Oleh: M. L. Aldila Tanjung., S.H., C.C.D *
Polemik dan perdebatan mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) buat saya mencapai antiklimaks pasca dijatuhkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (“Putusan MK 91”) atas UU Cipta Kerja. Kita ingat betul, setelah disahkannya UU Cipta Kerja ini dalam rapat paripurna pada tanggal 5 Oktober 2020, aksi demonstrasi ribuan mahasiswa, buruh, dan aktivis pergerakan seantero negeri seolah menyelimuti UU yang super-kontroversial ini. MK yang sebelumnya diharapkan dapat melakukan penafsiran konstitusional secara adil dan tegas, rupanya mengambil jalan tengah yang menimbulkan pekerjaan rumah baru: inkonstitusional bersyarat. Istilah yang baru dikenal sejak MK berdiri.
0 Comments
Oleh: M. L. Aldila Tanjung S.H *
Dalam beberapa kesempatan, presiden Jokowi memaparkan keluhannya mengenai tumpang tindihnya peraturan perundangan dalam beberapa sektor. Misalnya saja sektor investasi, Menteri Koordinator Perekomonian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa pemerintah perlu merombak besar-besaran pasal-pasal terkait perijinan di bidang investasi pada 72 undang-undang menjadi satu undang-undang. 9/4/2016 0 Comments Kor(u)porasi Dalam Reklamasi*oleh: Muhammad L Aldila
Eskalasi pemberitaan reklamasi pantai utara jakarta belakangan meningkat drastis pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap M. Sanusi selaku ketua komisi D bidang pembangunan DPRD DKI dan seorang pegawai PT Agung Podomoro Land, Triananda Prihantoro. Buntutnya ketika KPK juga menahan bos PT APL Ariesman Widjaja dan mencekal Taipan Aguan Sugianto selaku bos PT Agung Sedayu Group untuk tidak keluar negeri. Detak nadir publik pun meninggi. Publik yakin, bahwa kasus reklamasi ini tidak main-main. Ini masuk kategori calon maha kolusi korupsi seperti kasus BLBI dan hambalang. Sebab itu pulalah, komisioner KPK berujar bahwa kasus ini tergolong grand corruption atau korupsi besar-besaran dan akan menyeret banyak pihak. *oleh: Muhammad L Aldila Sungguh, perkembangan penegakan hukum belakangan ini begitu cepat. Perkembangan ini melesat bak peluru yang tidak diketahui kemana sasarannya. Tidak diketahuinya sasaran peluru ini tidak serta merta mengartikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan semestinya. Justru ketidaktahuan kita akan arah peluru inilah yang melahirkan suatu asumsi baru di benak kita bahwa ada yang tidak beres dengan penegakan hukum macam ini. |
Muhmd Aldi
Tukang komentar. khususnya seputar hukum, politik dan kebijakan publik. Merupakan pria keturunan asli Minangkabau. Archives
September 2021
CategoriesAll Catatan Kritis Fakultas Hukum UNS Gerakan Mahasiswa Hukum Hukum Tata Negara Internasional Kegiatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Manifestasi Manifesto Politik Opini Pribadi Penegakan Hukum Politik Universitas Sebelas Maret |