Oleh : M. L. Aldila Tanjung S.H., C.C.D * Pernah membaca salah satu pasal dalam perjanjian kerja/ kontrak antara anda dengan suatu perusahaan yang mencantumkan larangan bekerja untuk perusahaan sejenis dalam kurun waktu tertentu? Jika pernah, selamat karena artinya anda sudah berkenalan dengan Non-Competition Clause. Sebenarnya apa yang dimaksud Non-Competition Clause? Berdasarkan kamus hukum daring kelolaan Cambridge University, Cambridge Dictionary, Non-Competition Clause didefinisikan sebagai ‘an agreement that prevents an employee who leaves a company from working for another company involved in the same activity for a particular period’ atau dalam terjemahan bebas versi saya, Non-Competition Clause merupakan klausul yang membatasi seseorang untuk pindah bekerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang sejenis dalam kurun waktu tertentu. Alasannya? Tentu saja demi menjaga kerahasiaan perusahaan sebelumnya. Indonesia sendiri belum secara tegas mendefinisikan apa itu Non-Competition Clause kedalam peraturan perundang-undangan positif. Hal ini disebabkan karena indonesia menganut prinsip yang disebut oleh beberapa ahli sebagai principle of an independent and active (bebas-aktif) dalam bekerja dibuktikan dengan pasal 28 D ayat (2) konstitusi yang menjelaskan jika setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Sejalan dengan konsitusi, pasal 31 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan juga menarasikan ketentuan yang identik, dimana pekerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau luar negeri. Menguatkan ketentuan a quo, pasal 38 ayat 2 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur hal yang sama, yakni setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil. Sehingga sampai pada titik ini dapat disimpulkan, jika penyematan Non-Competition Clause dalam perjanjian atau suatu kontrak kerja dapat dianggap batal demi hukum karena telah melanggar unsur obyektif dari syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata yakni unsur klausa yang halal, yang bermakna, setiap klausul yang dituangkan dalam suatu kontrak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. "Dalam perspektif Hukum Ketenagakerjaan, penyematan Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja telah batal demi hukum karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata." Non-Competition Clause Vs. Rahasia Dagang |
Muhmd Aldi
Tukang komentar. khususnya seputar hukum, politik dan kebijakan publik. Merupakan pria keturunan asli Minangkabau. Archives
September 2021
CategoriesAll Catatan Kritis Fakultas Hukum UNS Gerakan Mahasiswa Hukum Hukum Tata Negara Internasional Kegiatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Manifestasi Manifesto Politik Opini Pribadi Penegakan Hukum Politik Universitas Sebelas Maret |