Jika anda kira tulisan ini membahas mengenai definisi reksa dana, definisi prasarana dan definisi graha UKM berarti anda salah! Tulisan ini murni saya maksudkan untuk menjelaskan lebih detail rasa penasaran saya belakangan ini mengenai pembangunan-pembangunan di FH UNS yang secara ‘mendadak’ ada. Semua ini berawal dari obrolan ringan saya bersama pak gunawan (kepala sub bagian pendidikan) dan pak daryono (kepala bagian tata usaha) di mushola pasca sholat dzuhur siang tadi (18/3/2015). Awalnya saya hanya bermaksud bertanya terkait ruangan layanan reksa dana yang tiba-tiba muncul di depan gedung 2 tepatnya disudut gedung dua samping mushola/gedung BEM. Namun, obrolan pun meluas hingga membicarakan prasarana beserta adanya wacara pembangunan graha UKM di kantin/sekitarnya oleh alumni FH UNS, Widyopramono. Siapa widyopramono tersebut? Ia adalah Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI. Mengenai widyopramono ini, di satu sisi, saya berfikir, Entah ada agenda apa ia menginginkan untuk membuat graha UKM. Entah karena ‘desakan’ tertentu dari pihak fakultas, pat gulipat/ kongkalikong, ‘permainan’ kah, atau apa saya pun jujur belum tahu apa motifnya. Baik, lebih lanjut, untuk mempermudahnya saya akan membahas lebih lanjut isi perbincangan saya ini bersama kedua pejabat fakultas tersebut berdasarkan urutan pertama, kedua dan ketiga.
Pertama, Saya mulai dari reksa dana. Pertanyaan ini saya ajukan pertama kali secara santai kepada pak daryono. Sambil duduk, Ia menjawab pertanyaan saya ini dengan posisi memanjangkan kedua kakinya ke sajadah agar ia sekaligus bisa beristirahat. Pada intinya, saya bertanya ke pak daryono seperti ini, “mengapa bisa ada ruangan baru disana? Apa motifnya? Izinnya bagaimana?” kemudian, singkat kata pak daryono pun tersenyum simpul. Ia mencoba menjelaskan kepada saya bahwa lembaga reksa dana tersebut merupakan lembaga ekstra kampus alias lembaga eksternal. Tidak ada embel-embel afiliasi UNS di lembaga tersebut. Terkait motif, tambahnya, lembaga tersebut ada atas dasar MoU (Memorandum of Understanding) dengan pihak fakultas, maksud dari lembaga tersebut adalah untuk memberikan pelatihan investasi keuangan kepada mahasiswa. Sampai disini, ia juga melanjutkan, bahwa ia tidak tahu lebih detail terkait persoalan teknis perizinannya karena ia bukan dibidang teknis. Asal tahu saja, yang berada di bidang teknis ialah pak yunanto selaku kepala sub bagian Umum dan Perlengkapan / UMKAP. Sedangkan sang decision maker atau penentu kebijakan boleh tidaknya izin tersebut diberikan adalah dekan dan para pembantunya. Sampai disini, logika kritis di otak ini saya coba untuk saya jinakkan. Akan tetapi, belum puas rasanya mendengar jawaban ala kadarnya dari beliau. Pak gunawan pun Nampak tak ikut dalam perbincangan saya dengan pak daryono. Mungkin bukan ranah beliau untuk ikut campur. Mungkin. Pertanyaan pun saya lanjutkan, “lalu, terkait Mou tersebut. Kapan dilaksanakannya pak? Mengapa tidak ada publikasi kepada mahasiswa? Agar mahasiswa tidak menuduh yang bukan-bukan kepada pihak fakultas” pertanyaan saya ini pun kemudian dijawab singkat oleh pak daryono. “nanti, tunggu saja mas tanggal 24 maret. Akan ada penandatanganan Mou beserta publikasi lembaga reksa dana tersebut. Nanti akan dikabarkan dimana dan kapan penandatanganan MoU tersebut akan dipublikasikan.” Sampai disini logika saya pun semakin liar. Mengapa bisa, bangunan fisik dibuat terlebih dahulu, kemudian setelah selesai, baru ada penandatanganan MoU nya. Padahal sepemahaman dangkal saya, perjanjian tentu dibuat terlebih sebagai dasar pembuatan bangunan fisiknya. Kemudian, pertanyaan saya lanjutkan mengenai apakah lembaga tersebut pun menggunakan ruangan tersebut dengan status penyewa atau pembeli?. Pak daryono pun kemudian menjawab ala kadarnya dan malah justru membuat rasa penasaran ini semakin buas. Ia menjawab, ikhwal penggunaan ruangan tersebut, ia tidak tahu persis. Tapi, yang jelas pihak fakultas (dekanat: red) telah mengizinkan adanya penggunaan ruang tersebut. Jika sudah demikian, apa boleh saya anggap bangunan itu illegal? Toh kan belum ada perjanjian tertulis dengan fakultas. Kalaupun ada pasti hanyalah perizinan penggunaan ruangan saja. Jika sudah demikian, apa bedanya lembaga tersebut dengan organisasi eksternal? secara eksplisit, Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (SK DIRJEN DIKTI) No 26 tahun 2012 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra kampus atau Partai Politik dalam kehidupan kampus beserta peraturan lain dibawahnya termasuk SK Rektor UNS tentu sudah menjelaskan bahwa organisasi eksternal dilarang berkembang didalam kampus. Hal tersebut dikarenakan ranah kerja dari organisasi eksternal tersebut dianggap tidak cocok dengan semangat tri dharma perguruan tinggi. Dan juga organisasi eksternal dianggap sebagai benalu, karena sikap pragmatisme nya dapat meracuni mahasiswa-mahasiswa. Alasan-alasan tersebut kemudian dilengkapi dengan adanya anggapan jika organisasi eksternal dibiarkan, dikhawatirkan ideology mahasiswa akan membelot. Kesemua alasan tersebut kemudian dituangkan ke dalam surat keputusan yang memutuskan bahwa peredaran organisasi eksternal dilarang di dalam kampus. meskipun faktanya, tentu sangat bertolak belakang dengan amanat keputusan tersebut. KAMMI bebas menggunakan masjid dan ruang public di UNS, begitu juga dengan HMI, diskusi PMII dan berbagai organisasi lain. Lantas apa gunanya SK Dirjen Dikti dan SK rektor tersebut? Jika dikaitkan, apa bedanya dengan kegiatan lembaga reksa dana tersebut? Meskipun tidak satupun klausa tentang pendirian lembaga ekstra kampus nyangkut di dalam keputusan tersebut tetapi, apa tidak sebaiknya keberadaan lembaga tersebut digantikan dengan lembaga yang masih relevan dengan iklim hukum? Jika kemauan pihak fakultas ditujukan untuk pendidikan investasi. Bukankah pendidikan tersebut telah diajarkan di kurikulum fakultas? Contohnya hokum perbankan yang saat ini menjadi makul wajib di angkatan 2013. Atau, jangan-jangan reksa dana tersebut ada karena adanya suatu benefit kepada pihak fakultas? Atau, jangan-jangan, alih-alih ditujukan untuk pendidikan investasi mahasiswa, malah justru ditujukan untuk ajang investasi para karyawan FH beserta dosen FH UNS? Ya.. untuk menyelamatkan diri karena remunerasi tentunya. Investasi tentu dapat dijadikan jalan keluar ditengah remunerasi yang mencekik ‘dompet’ civitas akademika. Bisa saja seperti itu bukan? Kedua, tentang sarana prasarana. Bagi saya, arti prasarana tersebut selain sebagai penunjang kegiatan akademis, dilain sisi juga memiliki fungsi penting dalam memberikan kenyamanan, keindahan serta juga berfungsi sebagai alat mahasiswa untuk membentuk dan mengembangkan sikap kritisnya. Bayangkan, siapa yang menginginkan diskusi di taman justicia pada malam hari jika lampunya saja mati total? bagaimana nasib mereka mahasiswa yang sedang pemberkasan untuk event jika fasilitas internet kampus, nyala-nya mengikuti ritme jam kerja PNS? Tentu itu semua secara langsung maupun tidak langsung, telah menyebabkan pemeliharaan fasilitas di kampus dituntut selalu bagus, cermat, efisien dan total. Terutama di FH UNS. Pasca membicarakan mengenai reksa dana, pembicaraan pun mulai mengarah pada prasarana kampus. Tepatnya membicarakan mengenai sumur resapan, toilet gedung 1, kelistrikan di gazebo taman justicia, lampu taman dan tingkah salah satu UKM. Pak daryono pada poin ini masih menjelaskan dengan semangat menggebu-gebu. Tak jarang ia menunjukkan gambar yang diambilnya kepada saya di ponselnya untuk menunjukkan bahwa kerusakan-kerusakan fasilitas kampus sudah masif. Awal mula, ia menceritakan tentang keberadaan “lubang” di depan sekre BEM DEMA ialah lubang sumur resapan. Di fakultas hukum, paparnya, sedang membuat 10 sumur resapan sebagai bagian dari program green campus. Jumlah tersebut konon akan ditambah 4 di beberapa titik tertentu. Kemudian, saya pun tertarik untuk membahas mengenai fasilitas kampus yang sebagai mahasiswa, saya rasakan kerusakan tersebut cukup mengganggu, ialah kelistrikan di gazebo tamjus dan toilet gedung 1. Saya mengutarakan bahwa kedua prasarana tersebut dewasa ini bisa dikatakan telah rusak. Selain karena faktor usia, juga dikarenakan tidak adanya mahasiswa yang merawat prasarana tersebut. Pertanyaan saya ini pun segera dijawab oleh beliau. Pak gunawan lagi-lagi hanya bisa terdiam sepanjang pembicaraan santai ini. Menurut pak daryono, kelistrikan di tamjus saat ini sedang ditinjau dimana letak kerusakannya dan sedang dikalkulasikan untuk segera diperbaiki. Pak daryono mengaku, bahwa ia sudah berkeliling taman justicia dan mengecek kelistrikan disana. “ya tinggal memperbaiki saja” tegas ia. Kemudian pembicaraan berlanjut ke toilet di gedung 1, di topik pembicaraan ini, ia berkali-kali menggelengkan kepala. Ia menyebut salah satu UKM pencinta alam kenamaan di FH UNS. Yang menarik, di sela pembicaraannya tersebut, ia menunjukkan sebuah gambar di ponselnya. Letak pengambilan gambar tersebut ia ambil di toilet gedung 1 lantai 2 tepatnya toilet khusus wanita. Saat beliau menunjukkan gambar tersebut, pak gunawan yang sedari tadi hanya bisa diam mendengarkan perbincangan santai kami pun akhirnya ikut nimbrung untuk sekedar melihat foto apa yang ingin diperlihatkan oleh pak daryono. Saat memperlihatkan, sontak pak gunawan dan saya cukup kaget dibuatnya. Bagaimana tidak, (maaf) di gambar tersebut terlihat ada sebuah celana dalam wanita berwarna biru di lantai WC. Kemudian digambar lain, nampak ada tas gunung di gantung di tengah-tengah pintu masuk WC pria, di gambar satu lagi, nampak baju, celana pendek dan handuk biru digantung di tengah-tengah WC pria dengan menggunakan sebilah bambu. Pasca memperlihatkan gambar tersebut, pak gunawan langsung celetuk, “wah dikira WC kos-kosan mungkin ya”, gurauan tersebut kemudian disambut tawa pak daryono. Ketiga, tentang wacana Graha UKM, pasca senda gurau mengenai prasarana kampus, perbincangan dilanjutkan dengan perbincangan tentang wacana pembangunan graha UKM oleh Widyopramono. Seperti yang telah saya jelaskan diatas, widyopramono adalah Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI. Ia juga merupakan alumni dari FH UNS. Kabarnya, dana yang akan disumbangkan ke FH UNS tersebut mengatasnamakan Ikatan Alumni FH UNS (IKA FH UNS). Menurut pak daryono, graha UKM akan dibangun di samping kantin. Tahap pembagunan saat ini masih berkutat pada perencanaan bangun ruang. Belum masuk hingga taksir jumlah uang yang dibutuhkan hingga masalah teknis-teknis lainnya. Pak daryono berkali-kali menegaskan bahwa kapasitas ia hanya mengetahui bahwa wacana graha UKM ini telah ada. Namun ketika ditanya kapan akan memulai, ia bungkam. “secepatnya” sanggahnya. Lagi-lagi, dimanapun ketika saya ikut dalam perbincangan tentang graha UKM baik dengan pak yunanto, pak daryono, pak bambang hingga bu dekan saya selalu menitipkan satu hal, tolong akomodir kepentingan semua UKM dan semua Komunitas yang diakui di FH UNS. Terutama mengenai komunitas, saya berkali-kali meminta, Jangan menganaktirikan satu atau dua komunitas saja. Mendengar pernyataan saya ini, pak daryanto langsung mengiyakan. Jawabnya sama dengan apa yang dijawab dulu oleh rekan-rekannya sesama pejabat fakultas. Jika sudah seperti ini, kita tunggu saja realisasi dari janji-janji beliau semua selaku pejabat fakultas. Dan, kita tunggu dan kawal saja keputusan-keputusan dari sang decision maker di FH UNS. Jujur, belakangan kinerja dekanat sungguh tak terdengar sama sekali. Bahkan cenderung lebih banyak pencitraan kosong daripada kinerjanya. Ohya, sekedar informasi. Tahun depan, angkatan 2015 yang akan masuk ke FH UNS diperkirakan berjumlah 500 orang. Informasi in saya dapatkan dari informan yang cukup kredibel dan bisa dipercaya. Artinya, kedepan, masalah terkait KRSan akan semakin menjamur. FH UNS pun semakin jauh dari kata kondusif. Di sisi ini sejujurnya saya sangat mengharapkan kinerja BEM DEMA tampak. Namun, melihat kenyataan yang ada sayapun menganggap hal tersebut tidak mungkin terjadi. BEM DEMA periode ini tak lebih dari sebuah pecundang yang hanya bisa diam di kursi mereka. Terbawa arus, mengikuti hingar bingar kegiatan akademis. Hampir tidak pernah ada lagi terdengar wacana diskusi, apalagi aksi? Ah, sudahlah mungkin saya masih terlelelap di mimpi saya. Entah kapan BEM DEMA bisa bangun. Mungkin 3-10 tahun lagi.
6 Comments
21/12/2022 08:26:52
İnstagram takipçi satın almak istiyorsan tıkla.
Reply
8/1/2023 13:03:40
100 tl deneme bonusu veren siteleri öğrenmek istiyorsan tıkla.
Reply
30/6/2023 08:49:35
En iyi aksaray ilan sitesi burada. https://aksaray.escorthun.com/
Reply
Leave a Reply. |
Muhmd Aldi
Tukang komentar. khususnya seputar hukum, politik dan kebijakan publik. Merupakan pria keturunan asli Minangkabau. Archives
September 2021
CategoriesAll Catatan Kritis Fakultas Hukum UNS Gerakan Mahasiswa Hukum Hukum Tata Negara Internasional Kegiatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Manifestasi Manifesto Politik Opini Pribadi Penegakan Hukum Politik Universitas Sebelas Maret |