13/1/2015 0 Comments Menjadi saksi mata di komisi III DPR-RI : dibalik penetapan status tersangka terhadap "BG" Sore tadi, Selasa 13 januari 2015 saya diperbolehkan masuk untuk mengikuti proses rapat pleno atau rapat pengambilan keputusan dari Komisi III DPR-RI terkait calon kepala polisi republik indonesia (“Cakapolri”) di ruang rapat komisi III DPR-RI. Maklum, saya diperbolehkan masuk dikarenakan saya sedang melaksanakan magang mandiri di institusi ini. Padahal, awak media hingga tenaga ahli para anggota dewan pun tidak diperbolehkan masuk kedalam ruang rapat. Berbeda seperti saya yang bisa masuk untuk mengikuti proses pemilihan yang terbilang “rahasia” ini.
Pada sesi rapat pleno ini, terdapat satu agenda yakni pengambilan keputusan berdasarkan pandangan para fraksi terkait pemilihan cakapolri tunggal yang diajukan oleh presiden joko widodo yakni bapak komandan jenderal budi gunawan (“BG”). Saya mengikuti rapat pleno ini di tengah acara tepatnya pada sekitar pukul 15.20 WIB. Sebelum mengikuti rapat pleno ini, saya berada di ruang sekretariat komisi III dan kebetulan mendengar percakapan bapak azis syamsudin dan bapak ramon, pembicaraan diawali dari pak ramon ke pak azis “si BG dijadiin TSK sama KPK ya pak?” tanyanya kepada ketua komisi III pak azis. Lalu pak azis pun menjawab “iya pak, tadi saya juga baru denger. Yaudah kita lanjutin aja di rapat”. Kemudian sontak saya beserta pegawai administrasi di komisi III pun terkejut. Karena wajar saja.. pak BG ini hanya calon tunggal yang diusung oleh presiden jokowi dari sekian banyak nama yang disodorkan kompolnas. Sosok BG sendiri cukup fenomenal di mata saya. Maklum, seperti yang kita ketahui bersama bahwa pak BG ini belakangan namanya santer dibicarakan karena beliau dililit oleh kontroversi-kontroversi yang tak kunjung berhenti di gempur oleh media massa kenamaan nasional. Mulai dari pencalonannya yang terkesan terburu-buru, pencalonan beliau karena bisikan dari megawati hingga pencalonannya yang terkesan sebagai “hadiah” karena telah berhasil membantu presiden jokowi dodo melenggang ke senayan. Ya itu semua sekiranya berita yang santer diperdengarkan di semua TV ditengah gencarnya upaya pencarian black box air asia QZ805. Pasca mendengar ucapan pimpinan komisi III, saya pun mensegerakan diri untuk bisa masuk ke ruang rapat komisi III dengan dibantu mas insan selaku pegawai administrasi komisi III. Pasca masuk saya langsung duduk di samping para tenaga ahli (“TA”) komisi III. Begitu saya duduk, rapat pun dilanjutkan dan dimulai dari pembukaan rapat oleh ketua komisi III pak azis syamsudin. Disana pimpinan rapat pun menanyakan ke masing-masing fraksi bagaimana kelanjutan dari proses fit and proper test Cakapolri BG ini. Rupanya semua anggota dewan saat itu sudah mengetahui meski tidak diumumkan oleh pimpinan rapat bahwa BG telah ditetapkan menjadi TSK atau tersangka oleh KPK. Maklum karena mereka politisi maka wajar semua informasi pasti mereka lebih dahulu tahu dibanding media yang berkembang diluar sana. Pandangan fraksi pun diwarnai gerimis interupsi dari sebagian anggota dewan komisi III. Salah satunya dari fraksi PKS yang menyayangkan sikap KPK dalam menetapkan status TSK kepada BG ditengah pengambilan keputusan pemilihan cakapolri. Beliau berpendapat bahwa bukan saatnya sebuah institusi hukum seperti KPK bisa merusak proses fit and proper test pemilihan cakapolri yang di lakukan oleh DPR. Maka fraksi PKS kemudian serentak menyatakan tetap akan melanjutkan proses pemilihan. Fraksi PKS beranggapan bahwa azas praduga tak bersalah mesti dikedepankan ditenggah proses hukum yang serba dadakan ini. Tanggapan lain juga datang dari anggota dewan dari fraksi partai gerindra. Beliau mengatakan bahwa ada baiknya DPR bisa mengakomodir keresahan masyarakat terkait tidak dilibatkannya lembaga KPK untuk memeriksa BG selaku cakapolri. Dan beliau juga mengatakan bahwa kepentingan rakyat mesti didahulukan daripada kepentingan partai. Saran dari beliau pun sama seperti argumennya, yakni beliau memberi saran mestinya DPR dapat melakukan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan KPK ikhwal proses pemilihan cakapolri ini. Paling lambat esok dan paling cepat nanti sore. Akan tetapi, rupanya pendapat ini dianulir oleh semua anggota dewan komisi III. Karena rata-rata pandangan fraksi mengatakan bahwa proses fit and proper test cakapolri ini masih tetap harus dijalankan meski penetapan status BG yang menjadi TSK telah menjadi headline news nasional. Dari 10 fraksi yang menyatakan “ya” rupanya terdapat dua fraksi yang menyatakan pandangannya “ya” tapi dengan disertai beberapa catatan. Ialah fraksi partai demokrat dan fraksi partai gerindra. Fraksi partai demokrat memberi catatan khusus bahwa “ya” ikhwal melanjutkan proses pemilihan cakapolri, tetapi dengan catatan : proses pemilihan ini harus mengkonfirmasi terlebih dahulum ke KPK, dan fraksi partai demokrat meminta diadakannya rapat kerja dengan KPK karena tindakan KPK dinilai fraksi demokrat ada nuansa politik yang kental di dalam penetapan status TSK kepada BG. Catatan yang diberikan oleh partai gerindra pun demikian, hampir sama dengan pandangan yang diberikan oleh fraksi partai demokrat. Pada akhirnya, rapat pun ditutup dengan pengambilan kesimpulan : melanjutkan fit and proper test hingga ada upaya hukum tetap dari pengadilan. Komisi III DPR dalam hal ini masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Agenda esok (14 januari 2015) pun akan dilanjutkan dengan rangkaian fit and proper test cakapolri komjen BG di komisi III DPR-RI pukul 09.00 WIB, kemudian agenda selanjutnya ialah pengambilan keputusan komisi III terkait hasil fit and proper test cakapolri hingga batas waktu maksimal pengambilan keputusan pada pukul 19.30 WIB. Agenda lain yang akan diusahakan juga ialah dengan pemanggilan KPK pada pukul 16.00 di komisi III. Namun, untuk agenda pemanggilan KPK ini saya menjamin tidak akan terlaksana, dikarenakan kuatnya arus politik di komisi III untuk “membiarkan” KPK dengan penetapan status TSKnya. Kira-kira seperti inilah hasil dibalik penetapan status TSK kepada cakapolri BG melalui kacamata DPR karena saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri jalannya proses rapat pleno hingga selesai. Padahal awalnya rapat dijadwalkan akan selesai hingga malam hari, namun karena mendadak ada penetapan status TSK kepada BG sontak rapat pun ditunda pada sekitar pukul 16.57 WIB dengan ditandai kunjungan komisi III ke rumah BG pasca rapat pleno. Pada saat kunjungan pun sayang sekali saya tidak dapat hadir ikut ke rumah bapak BG. Namun, saya memperkirakan bahwa melalui komisi III, DPR menyarankan kepada BG agar lebih berhati-hati dalam bertindak mengingat derasnya serangan-serangan oleh berbagai pihak kepada BG. Yah, beginilah memang lembaga yang sarat akan “politik” semua-muanya dianggap berpolitik. Bahkan saya curiga ada permainan “pertanyaan” untuk besok untuk si BG ini. Kita lihat saja besok di fit and proper test nya ya. Baik sekian dulu cerita saya magang di lembaga parlemen ini. Tunggu cerita saya lagi di postingal lainnya. Sekian dan terimakasih. Jakarta, 13 januari 2015 23.35 WIB
0 Comments
Leave a Reply. |
Muhmd Aldi
Tukang komentar. khususnya seputar hukum, politik dan kebijakan publik. Merupakan pria keturunan asli Minangkabau. Archives
September 2021
CategoriesAll Catatan Kritis Fakultas Hukum UNS Gerakan Mahasiswa Hukum Hukum Tata Negara Internasional Kegiatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Manifestasi Manifesto Politik Opini Pribadi Penegakan Hukum Politik Universitas Sebelas Maret |